Kamis, 27 Juni 2013

Perhitungan Bea Masuk




Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :

Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.

Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)

Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.

Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :

Import Duty = Tariff x Nilai Import

Atau :

FOB                            = Nilai barang
Freight                        = Ongkos kirim
C&F                            = FOB + Freight
CIF                             = C&F + Insurance 0,5%)
Nilai Import                = CIF x Kurs (Update per minggu)
Bea Masuk                 = Tariff x Nilai Import (FOB + Freight Cost + Insurance 0,5%)
 

Contoh :

PT. Agung Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :

Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 500.00
Insurance = USD 20.00

Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.

Petunjuk :

Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%

Perhitungan :

FOB                : $ 3,500
Freight            : $ 500

C&F                : $ 4,000
CIF                 : $ 4,000 + Insurance 0,5%
: $ 4,020

Nilai Import    : $ 4,020 x Kurs (Rp. 9.982,-)
: Rp. 40.127.640,-

BM                  : Tarif HS Code (15%) x Rp.40.127.640
: 6.019.146,-

PPN                : (Nilai Import + BM) x 10%
: Rp. 46.146.786,- x 10%
: Rp. 4.614.678,60

PPH                : (Nilai Import + BM) x 2,5%
: Rp. 46.146.786,- x 2,5%
: Rp. 1.153.669.65

Kurs update: 26-06-2013 sampai 02-07-2013

Semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat buat rekan-rekan..



LANDING COST CALCULATION (The Abstraction)




Sebelum ke formulasi dan cara menghitungnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu LANDING COST ?.
Sekedar recalling isi topik sebelumnya tentang LANDING COST. Landing Cost adalah segala pengeluaran (expenditure) yang timbul sejak pembelian barang (baik itu barang modal maupun barang dagangan) sampai dengan barang-barang tersebut sampai di gudang penyimpanan pembeli.

Adapun elemen-elemen dari landing cost, meliputi : PURCHASE, FREIGHT COST, INSURANCE, IMPORT DUTY dan TAX.

Untuk Transportasi yang diurus oleh pihak lain, akan menimbulkan biaya tambahan yang biasa disebut HANDLING COST.

Mengapa Landing Cost penting untuk diketahui ? sebab Landing Cost lah yang seharusnya diakui sebagai PEMBELIAN, Tentunya anda masih ingat,
Pembelian diakui sebesar harga fakturnya ditambah dengan biaya transportasi dan segala pengeluaran yang timbul didalam membawa barang tersebut tiba digudang pembeli
.

Sedangkan pembelian itu sendiri merupakan komponen terpenting di dalam penghitungan HARGA POKOK PENJUALAN (Cost Of Good Sold) dari suatu product. Untuk usaha jenis Perdagangan, pemebelian menempati hampir 90% dari Harga Pokok Penjualan. Anda tahu sendiri, Cost Of Good Sold adalah komponen utama didalam penghitungan Laba-Rugi.

Berhubung topik ini cukup luas scoop-nya, maka saya berinisiatif untuk menyajikannya secara berseri. Dengan kalimat lain, elemen-elemen cost di atas akan disajikan satu persatu dengan judul sesuai dengan elemen cost itu sendiri.

Mudah-mudahan penyajian secara berseri ini bisa membuat anda bisa memahami cara penghitungannya dengan lebih mudah dan terfokus, bukan sebaliknya.

Jangan khawatir akan membuat pemahaman yang terputus-putus, karena di akhir seri nanti, akan disajikan ringkasan dan formulasi yang utuh dari setiap elemen cost , sehingga setelah membaca keseluruhan seri ini, gambaran mengenai LANDING COST dan cara penghitungannya bisa diperoleh secara utuh.

Disamping itu, penyajiannya pun akan diusahakan secara berturut-turut, dengan jeda waktu yang relatif singkat (maksimal 1 x 24 jam saja).

Sekiranya nanti ada pertanyaan-pertanyaan atau komentar apapun itu terkait dengan topik ini, silahkan tulis komentar.

Jika anda sampai di penghujung pengantar ini, berarti kita memiliki prinsip dan cara berpikir yang sama yaitu : BELAJAR merupakan salah satu jembatan menuju kepada suatu peningkatan kualitas.


Landing Cost







Ketika keluarga, kerabat atau teman baru pulang dari luar negeri sudah barang tentu membawa banyak cerita menarik. Mulai dari proses pembayaran fiskal di airport yang pengisian formnya sambil berdiri, kabin pesawat yang tentunya lebih nyaman dibandingkan dengan pesawat pengangkut penumpang di dalam negeri, proses custom, jalanan di negeri yang dikunjungi, menu makanan di restoran, souvenir, branded clothes, sampai dengan harga barang elektronik yang harganya konon “much…much.. lower”, asli pula !.

Terbersit keinginan untuk memperjual-belikan barang yang konon “much….much cheaper” itu di dalam negeri?....

Wait a second……

Jika pembelian barang-barang itu masih untuk souvenir (non-commercial value), tentu sampai di dalam negeri pun harganya masih murah. Akan tetapi, ketika pembelian barang-barang itu "in bulk" yang untuk tujuan komersial, hitung-hitungannya menjadi berbeda.

Banyak elemen cost yang membuat barang itu (selanjutnya kita sebut “komoditi” saja) menjadi lebih mahal ketika tiba di dalam negeri. Mulai dari Harga beli komoditi itu sendiri (purchase), bea Angkut (freight cost), Asuransi (insurance), Bea Masuk (import duty) dan Pajak (tax).

Harga Beli Komoditi (Purchase)

Harga beli komoditi pastinya tergantung dari jenis, jumlah/volume, metode pembayaran (term of payment). Ketika anda memakai Net 30 Days Credit, pastinya harga komoditi akan menjadi lebih mahal dibandingkan jika anda membeli dengan Cash On Delivery (COD), dan akan menjadi semakin murah jika anda membeli dengan Cash and Carry.

Yang tak kalah pentingnya adalah metode penyerahan (Term of Delivery) atas pembelian tersebut. Membeli dengan "Franco Gudang" pastinya akan membuat harga paling rendah, akan menjadi lebih mahal jika term-nya "Free on Board (FOB", apalagi jika dengan term "Cost and Freight (C&F)", dan paling tinggi harganya jika memakai "Cost Insurance & Freight (CIF)".

Bea Angkut (Freight Cost)

Beasarnya bea angkut tergantung dari jenis, volume/berat, dan carrier-nya. Jika komoditi diangkut dengan kapal laut sudah pasti akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan pesawat udara.

Jika memakai angkutan udara, biasanya bea angkut dihitung dari beratnya (gross weight), kecuali untuk barang-barang tertentu yang jika dihitung dengan berat tidak akan setara dengan space yang di pakai (barang ringan akan tetapi volume-nya besar) dimana penentuan cost ditentukan oleh dimensinya. Sedangkan jika memakai angkutan laut biasanya bea angkut dihitung berdasarkan volume (cbm=cubic meter).

Akan tetapi keputusan untuk memilih cara pengangkutan (lewat laut atau udara) tentunya tergantung dari jenis barangnya, tingkat urgensi komoditi tersebut, jika waktu yang menjadi concern anda pasti angkutan udara menjadi pilihan. Cara apapun yang anda pilih, yang jelas "certain cost is arised".

Asuransi (Insurance).

Asuransi adalah penting. Akan melindungi komoditi dari berbagai resiko (kehilangan, rusak, kecelakaan, dan lain-lain). Besaran perminya ditentukan oleh risk coverage. Semakin banyak resiko yang di tanggung, premi makin besar. Bagi Dirjen Bea & Cukai Indonesia, Nilai asuransi dianggap sebesar 0.05% x (Cost+Freight), walaupun untuk pengiriman yg tidak berasuransi.

Bea Masuk (Import Duty)

Besarnya bea masuk dipengaruhi oleh jenis komoditi, harga beli komoditi, biaya angkut dan nilai asuransinya. Makin besar biaya2 tersebut akan makin tinggi juga bea masuknya. Jenis komoditi menentukan besar Import Tariff-nya. Mulai dari jenis Barang Bebas diimpor, Barang yang Diatur, Barang yang diawasi, Barang yang dibatasi, dan Barang yang dilarang untuk diimpor. Makin ke belakang urutan jenis barangnya makin tinggi tarif nya.

Pajak (Tax).

Pajak yang dikenakan atas impor ada dua macam, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pendapatan (PPh).

Biaya-biaya yang timbul dari proses pembelian sampai tiba di Indonesia disebut dengan Landing Cost. Formulasi sederhana dari Landing Cost adalah :
LC = Purchase + Freight + Insurance(if any) + Import Duty + Tax

Bagaimana cara menentukan besaran masing elemen cost tersebut beserta cara penghitungannya ?. Apakah keinginan anda untuk memperjual-belikan barang impor tersebut masih layak untuk diteruskan ?

Secara terperinci akan di bahas di artikel berikutnya : LANDING COST CALCULATION (The Abstraction)

kebersamaan membentuk indahnya dalam kerkarya

Indahnya dalam kebersamaan



Pernahkah kau makan bersama kawan-kawanmu saat berkumpul? Pasti rasanya lebih nikmat jika dibandingkan dengan makan sendiri, meski dengan lauk seadanya. Seperti apa yang terduang dalam catatan ini.





Sedikit narsis dalam kebersamaan tidak ada yang melarang, yang terpenting tingkat happy dan bahagia kita raih walau sejenak !! lanjut gan, senyum nya mana?? hehehe

Tak ubahnya seperti pekerjaan. Jika kita merasa berat mengerjakannya sendiri, maka akan terasa ringan jika dikerjakan beramai-ramai atau gotong royong. Senang rasanya melihat kepedulian kawan-kawan kita. Yang semula kita tak bersemangat mengerjakan, menjadi semangat. Ya, itulah makna dari sebuah pertemanan …



Ada hal nya juga kesendirian dalam bekerja perlu, menuntut kosentrasi yang full dalam berpikir menuangkan ide-ide...

Seperti halnya sebuah kesuksesan. Ada kata-kata bijak yang mengungkapkan: “Tak ada kesuksesan yang berdiri sendiri. Selalu ada campur tangan orang lain yang turut andil dalam menciptakan kesuksesan itu”. Karena tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri. Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial, yang selalu membutuhkan manusia lainnya.







Tak berbeda juga dengan mimpi-mimpiku. Meski hanya mimpi-mimpi kecil, aku tak bisa mewujudkannya sendirian tanpa bantuan orang lain. Salah satu mimpi kecilku adalah bakar sate beramai-ramai yang sudah bertahun-tahun tak kulakukan. Dan kali ini, aku benar-benar merindukan suasana itu. Gara-gara tercium aroma sate dari pinggil jalan, aku jadi kepingin, terus membayangkan … Seandainya di BRIDGE ada acara bakar sate sebelum bulan puasa, wah asik tuh … (Adi, Iwan, Udin & Gito/Bridge)

Penetapan Jalur Dalam Proses Import



Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR HIJAU : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
JALUR KUNING : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
JALUR MERAH : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
JALUR PRIORITAS : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas tersebut.
Untuk melakukan penetapan jalur tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur. Kriteria tersebut antara lain :Jalur Merah :
  • Importir baru
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
  • Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  • Barang re-impor
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Jalur Kuning :
  • Jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.
Jalur Hijau :
  • Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah
Jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai importir jalur prioritas
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • prosedur pengeluaran barang import
  • persyaratan export import jalur prioritas
  • penetapan jalur impor
  • pabean
  • kriteria importir high risk
  • komoditas yang terkena cukai
  • jalur merah
  • ekspor impor dan pajak
  • ekpor impor dan pajak

Notul

Notul = Nota Pembetulan



NOTUL adalah suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.

Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi. Jadi bagi para importir jangan merasa aman dulu setelah SPPB he he he he he he he he isn’t finish yet.
Nah, Berikut adalah korespondensi yang saya ambil dari millist beacukai. Dalam milis ini menceritakan tentang Seorang pengusaha yang berusaha jujur dan ingin mengajukan Proses Notul atas inisiatif sendiri.

From: Sensor
Sent: 09 Maret 2011 14:28
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Dear Para Pakar
Mohon informasinya :
Dalam pembuatan PIB, PPJK terjadi kesalahan dalam pengisian data PIB
Yang terjadi pada Nama Pemasok, dan alamat yang tidak sesuai dengan API-P,
PIB tersebut sudah SPPB dan barang telah kami terima,
Dapatkah kita mengajukan NOTUL untuk perbaiki kesalahan tersebut..
Mohon bantuannya
Terima Kasih

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:25 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
Aneh kok bisa SPPB yah? Biasanya akan re address tuh.

From: Sensor
Date: Wed, 9 Mar 2011 16:49:42 +0700
To:
ReplyTo: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Dear Pak
Yang tidak sama dengan API-P hanya alamatnya saja..
Untuk nama Perusahaan sama.
Regards

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:59 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: Re: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Untuk pengajuan notul spt susah ya, apalagi sudah SPPB.
Saran saya klw memang ingin merubahnya, silahkan mengajukan surat ke kantor pelayanan tempat pendaftaran PIB tersebut sebagai niat baik utk melakukan perbaikan atas kebenaran data pib dengan menyebitkan secara rinci yang mana saja hendak diperbaiki, jd ketika nanti dikemudian hari terjadi audit.. Surat pengajuan dan respon atas surat bapak bisa di jadikan guidance.
Mudah2ab bermanfaat.

From: Sensor
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
To: beacukainews@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 9, 2011, 5:23 PM
Sistem kepabeanan kita tidak mengenal “voluntary disclosure” apabila barang sudah keluar dari pengawasan BC. Berharap aja smoga tidak ditemukan kesalahannya saat diaudit.

From: Sensor
To: beacukainews@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 09, 2011 9:16 PM
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
kalau tdk salah dalam tersirat dalam UU 17 lebih baik melaporkan kesalahan daripada diketemukan terlebih dahulu oleh petugas BC

Pendapat peribadi :
Sistem kepabeanan kita memang rada membingungkan ya, ketika kita mau jadi pengusaha yang jujur aja susahnya bukan main tapi ketika kita diam saja dendanya juga bukan main-main, saya pernah nguping dari pembicaraan importir di Tanjung priok yang mengeluh karena terkena denda 1000% gleblek dan ada juga cerita bahwa seorang pengusaha mengalami kebangkrutan hanya karena dia tergolang dalam “resiko tinggi” sehingga kena Notul terus setiap melakukan importasi.