Jumat, 28 Juni 2013

Import, Prosedur & Persyaratan


Pelaksanaan impor akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati.  Prosedur & Persyaratan : ketentuan  di negara Importer/ Indonesia ,  dinegara  eksportir /pemasok   serta permintaan dari importer . Transaksi  importasi   dituangkan dalam order sheet atau sales contract.


Pengenalan
Kegiatan Impor  merupakan kegiatan memasukan  barang dari daerah pabean Negara lain  ke daerah pabean Indonesia , sedangkan yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

Diskusi Legalitas Importer
a) Legalitas sebagai  impoter,   Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)

b) API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM )dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)

c) Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)

d) Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Sehingga Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK.
  • Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
e) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
 Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkana jalur kuning maka akan dilakukan pemeriksaan document terlebih dahulu, lalu diputuskan PJM atau SPPB.
  18. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  19. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  20. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)
 
 Penulis : Adi Purnomo/PT.Bridge

Kamis, 27 Juni 2013

Perhitungan Bea Masuk




Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :

Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.

Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)

Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.

Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :

Import Duty = Tariff x Nilai Import

Atau :

FOB                            = Nilai barang
Freight                        = Ongkos kirim
C&F                            = FOB + Freight
CIF                             = C&F + Insurance 0,5%)
Nilai Import                = CIF x Kurs (Update per minggu)
Bea Masuk                 = Tariff x Nilai Import (FOB + Freight Cost + Insurance 0,5%)
 

Contoh :

PT. Agung Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :

Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 500.00
Insurance = USD 20.00

Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.

Petunjuk :

Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%

Perhitungan :

FOB                : $ 3,500
Freight            : $ 500

C&F                : $ 4,000
CIF                 : $ 4,000 + Insurance 0,5%
: $ 4,020

Nilai Import    : $ 4,020 x Kurs (Rp. 9.982,-)
: Rp. 40.127.640,-

BM                  : Tarif HS Code (15%) x Rp.40.127.640
: 6.019.146,-

PPN                : (Nilai Import + BM) x 10%
: Rp. 46.146.786,- x 10%
: Rp. 4.614.678,60

PPH                : (Nilai Import + BM) x 2,5%
: Rp. 46.146.786,- x 2,5%
: Rp. 1.153.669.65

Kurs update: 26-06-2013 sampai 02-07-2013

Semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat buat rekan-rekan..



LANDING COST CALCULATION (The Abstraction)




Sebelum ke formulasi dan cara menghitungnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu LANDING COST ?.
Sekedar recalling isi topik sebelumnya tentang LANDING COST. Landing Cost adalah segala pengeluaran (expenditure) yang timbul sejak pembelian barang (baik itu barang modal maupun barang dagangan) sampai dengan barang-barang tersebut sampai di gudang penyimpanan pembeli.

Adapun elemen-elemen dari landing cost, meliputi : PURCHASE, FREIGHT COST, INSURANCE, IMPORT DUTY dan TAX.

Untuk Transportasi yang diurus oleh pihak lain, akan menimbulkan biaya tambahan yang biasa disebut HANDLING COST.

Mengapa Landing Cost penting untuk diketahui ? sebab Landing Cost lah yang seharusnya diakui sebagai PEMBELIAN, Tentunya anda masih ingat,
Pembelian diakui sebesar harga fakturnya ditambah dengan biaya transportasi dan segala pengeluaran yang timbul didalam membawa barang tersebut tiba digudang pembeli
.

Sedangkan pembelian itu sendiri merupakan komponen terpenting di dalam penghitungan HARGA POKOK PENJUALAN (Cost Of Good Sold) dari suatu product. Untuk usaha jenis Perdagangan, pemebelian menempati hampir 90% dari Harga Pokok Penjualan. Anda tahu sendiri, Cost Of Good Sold adalah komponen utama didalam penghitungan Laba-Rugi.

Berhubung topik ini cukup luas scoop-nya, maka saya berinisiatif untuk menyajikannya secara berseri. Dengan kalimat lain, elemen-elemen cost di atas akan disajikan satu persatu dengan judul sesuai dengan elemen cost itu sendiri.

Mudah-mudahan penyajian secara berseri ini bisa membuat anda bisa memahami cara penghitungannya dengan lebih mudah dan terfokus, bukan sebaliknya.

Jangan khawatir akan membuat pemahaman yang terputus-putus, karena di akhir seri nanti, akan disajikan ringkasan dan formulasi yang utuh dari setiap elemen cost , sehingga setelah membaca keseluruhan seri ini, gambaran mengenai LANDING COST dan cara penghitungannya bisa diperoleh secara utuh.

Disamping itu, penyajiannya pun akan diusahakan secara berturut-turut, dengan jeda waktu yang relatif singkat (maksimal 1 x 24 jam saja).

Sekiranya nanti ada pertanyaan-pertanyaan atau komentar apapun itu terkait dengan topik ini, silahkan tulis komentar.

Jika anda sampai di penghujung pengantar ini, berarti kita memiliki prinsip dan cara berpikir yang sama yaitu : BELAJAR merupakan salah satu jembatan menuju kepada suatu peningkatan kualitas.


Landing Cost







Ketika keluarga, kerabat atau teman baru pulang dari luar negeri sudah barang tentu membawa banyak cerita menarik. Mulai dari proses pembayaran fiskal di airport yang pengisian formnya sambil berdiri, kabin pesawat yang tentunya lebih nyaman dibandingkan dengan pesawat pengangkut penumpang di dalam negeri, proses custom, jalanan di negeri yang dikunjungi, menu makanan di restoran, souvenir, branded clothes, sampai dengan harga barang elektronik yang harganya konon “much…much.. lower”, asli pula !.

Terbersit keinginan untuk memperjual-belikan barang yang konon “much….much cheaper” itu di dalam negeri?....

Wait a second……

Jika pembelian barang-barang itu masih untuk souvenir (non-commercial value), tentu sampai di dalam negeri pun harganya masih murah. Akan tetapi, ketika pembelian barang-barang itu "in bulk" yang untuk tujuan komersial, hitung-hitungannya menjadi berbeda.

Banyak elemen cost yang membuat barang itu (selanjutnya kita sebut “komoditi” saja) menjadi lebih mahal ketika tiba di dalam negeri. Mulai dari Harga beli komoditi itu sendiri (purchase), bea Angkut (freight cost), Asuransi (insurance), Bea Masuk (import duty) dan Pajak (tax).

Harga Beli Komoditi (Purchase)

Harga beli komoditi pastinya tergantung dari jenis, jumlah/volume, metode pembayaran (term of payment). Ketika anda memakai Net 30 Days Credit, pastinya harga komoditi akan menjadi lebih mahal dibandingkan jika anda membeli dengan Cash On Delivery (COD), dan akan menjadi semakin murah jika anda membeli dengan Cash and Carry.

Yang tak kalah pentingnya adalah metode penyerahan (Term of Delivery) atas pembelian tersebut. Membeli dengan "Franco Gudang" pastinya akan membuat harga paling rendah, akan menjadi lebih mahal jika term-nya "Free on Board (FOB", apalagi jika dengan term "Cost and Freight (C&F)", dan paling tinggi harganya jika memakai "Cost Insurance & Freight (CIF)".

Bea Angkut (Freight Cost)

Beasarnya bea angkut tergantung dari jenis, volume/berat, dan carrier-nya. Jika komoditi diangkut dengan kapal laut sudah pasti akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan pesawat udara.

Jika memakai angkutan udara, biasanya bea angkut dihitung dari beratnya (gross weight), kecuali untuk barang-barang tertentu yang jika dihitung dengan berat tidak akan setara dengan space yang di pakai (barang ringan akan tetapi volume-nya besar) dimana penentuan cost ditentukan oleh dimensinya. Sedangkan jika memakai angkutan laut biasanya bea angkut dihitung berdasarkan volume (cbm=cubic meter).

Akan tetapi keputusan untuk memilih cara pengangkutan (lewat laut atau udara) tentunya tergantung dari jenis barangnya, tingkat urgensi komoditi tersebut, jika waktu yang menjadi concern anda pasti angkutan udara menjadi pilihan. Cara apapun yang anda pilih, yang jelas "certain cost is arised".

Asuransi (Insurance).

Asuransi adalah penting. Akan melindungi komoditi dari berbagai resiko (kehilangan, rusak, kecelakaan, dan lain-lain). Besaran perminya ditentukan oleh risk coverage. Semakin banyak resiko yang di tanggung, premi makin besar. Bagi Dirjen Bea & Cukai Indonesia, Nilai asuransi dianggap sebesar 0.05% x (Cost+Freight), walaupun untuk pengiriman yg tidak berasuransi.

Bea Masuk (Import Duty)

Besarnya bea masuk dipengaruhi oleh jenis komoditi, harga beli komoditi, biaya angkut dan nilai asuransinya. Makin besar biaya2 tersebut akan makin tinggi juga bea masuknya. Jenis komoditi menentukan besar Import Tariff-nya. Mulai dari jenis Barang Bebas diimpor, Barang yang Diatur, Barang yang diawasi, Barang yang dibatasi, dan Barang yang dilarang untuk diimpor. Makin ke belakang urutan jenis barangnya makin tinggi tarif nya.

Pajak (Tax).

Pajak yang dikenakan atas impor ada dua macam, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pendapatan (PPh).

Biaya-biaya yang timbul dari proses pembelian sampai tiba di Indonesia disebut dengan Landing Cost. Formulasi sederhana dari Landing Cost adalah :
LC = Purchase + Freight + Insurance(if any) + Import Duty + Tax

Bagaimana cara menentukan besaran masing elemen cost tersebut beserta cara penghitungannya ?. Apakah keinginan anda untuk memperjual-belikan barang impor tersebut masih layak untuk diteruskan ?

Secara terperinci akan di bahas di artikel berikutnya : LANDING COST CALCULATION (The Abstraction)

kebersamaan membentuk indahnya dalam kerkarya

Indahnya dalam kebersamaan



Pernahkah kau makan bersama kawan-kawanmu saat berkumpul? Pasti rasanya lebih nikmat jika dibandingkan dengan makan sendiri, meski dengan lauk seadanya. Seperti apa yang terduang dalam catatan ini.





Sedikit narsis dalam kebersamaan tidak ada yang melarang, yang terpenting tingkat happy dan bahagia kita raih walau sejenak !! lanjut gan, senyum nya mana?? hehehe

Tak ubahnya seperti pekerjaan. Jika kita merasa berat mengerjakannya sendiri, maka akan terasa ringan jika dikerjakan beramai-ramai atau gotong royong. Senang rasanya melihat kepedulian kawan-kawan kita. Yang semula kita tak bersemangat mengerjakan, menjadi semangat. Ya, itulah makna dari sebuah pertemanan …



Ada hal nya juga kesendirian dalam bekerja perlu, menuntut kosentrasi yang full dalam berpikir menuangkan ide-ide...

Seperti halnya sebuah kesuksesan. Ada kata-kata bijak yang mengungkapkan: “Tak ada kesuksesan yang berdiri sendiri. Selalu ada campur tangan orang lain yang turut andil dalam menciptakan kesuksesan itu”. Karena tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri. Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial, yang selalu membutuhkan manusia lainnya.







Tak berbeda juga dengan mimpi-mimpiku. Meski hanya mimpi-mimpi kecil, aku tak bisa mewujudkannya sendirian tanpa bantuan orang lain. Salah satu mimpi kecilku adalah bakar sate beramai-ramai yang sudah bertahun-tahun tak kulakukan. Dan kali ini, aku benar-benar merindukan suasana itu. Gara-gara tercium aroma sate dari pinggil jalan, aku jadi kepingin, terus membayangkan … Seandainya di BRIDGE ada acara bakar sate sebelum bulan puasa, wah asik tuh … (Adi, Iwan, Udin & Gito/Bridge)