Kamis, 27 Juni 2013

kebersamaan membentuk indahnya dalam kerkarya

Indahnya dalam kebersamaan



Pernahkah kau makan bersama kawan-kawanmu saat berkumpul? Pasti rasanya lebih nikmat jika dibandingkan dengan makan sendiri, meski dengan lauk seadanya. Seperti apa yang terduang dalam catatan ini.





Sedikit narsis dalam kebersamaan tidak ada yang melarang, yang terpenting tingkat happy dan bahagia kita raih walau sejenak !! lanjut gan, senyum nya mana?? hehehe

Tak ubahnya seperti pekerjaan. Jika kita merasa berat mengerjakannya sendiri, maka akan terasa ringan jika dikerjakan beramai-ramai atau gotong royong. Senang rasanya melihat kepedulian kawan-kawan kita. Yang semula kita tak bersemangat mengerjakan, menjadi semangat. Ya, itulah makna dari sebuah pertemanan …



Ada hal nya juga kesendirian dalam bekerja perlu, menuntut kosentrasi yang full dalam berpikir menuangkan ide-ide...

Seperti halnya sebuah kesuksesan. Ada kata-kata bijak yang mengungkapkan: “Tak ada kesuksesan yang berdiri sendiri. Selalu ada campur tangan orang lain yang turut andil dalam menciptakan kesuksesan itu”. Karena tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri. Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial, yang selalu membutuhkan manusia lainnya.







Tak berbeda juga dengan mimpi-mimpiku. Meski hanya mimpi-mimpi kecil, aku tak bisa mewujudkannya sendirian tanpa bantuan orang lain. Salah satu mimpi kecilku adalah bakar sate beramai-ramai yang sudah bertahun-tahun tak kulakukan. Dan kali ini, aku benar-benar merindukan suasana itu. Gara-gara tercium aroma sate dari pinggil jalan, aku jadi kepingin, terus membayangkan … Seandainya di BRIDGE ada acara bakar sate sebelum bulan puasa, wah asik tuh … (Adi, Iwan, Udin & Gito/Bridge)

Penetapan Jalur Dalam Proses Import



Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR HIJAU : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
JALUR KUNING : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
JALUR MERAH : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
JALUR PRIORITAS : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas tersebut.
Untuk melakukan penetapan jalur tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur. Kriteria tersebut antara lain :Jalur Merah :
  • Importir baru
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
  • Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  • Barang re-impor
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Jalur Kuning :
  • Jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.
Jalur Hijau :
  • Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah
Jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai importir jalur prioritas
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • prosedur pengeluaran barang import
  • persyaratan export import jalur prioritas
  • penetapan jalur impor
  • pabean
  • kriteria importir high risk
  • komoditas yang terkena cukai
  • jalur merah
  • ekspor impor dan pajak
  • ekpor impor dan pajak

Notul

Notul = Nota Pembetulan



NOTUL adalah suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.

Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi. Jadi bagi para importir jangan merasa aman dulu setelah SPPB he he he he he he he he isn’t finish yet.
Nah, Berikut adalah korespondensi yang saya ambil dari millist beacukai. Dalam milis ini menceritakan tentang Seorang pengusaha yang berusaha jujur dan ingin mengajukan Proses Notul atas inisiatif sendiri.

From: Sensor
Sent: 09 Maret 2011 14:28
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Dear Para Pakar
Mohon informasinya :
Dalam pembuatan PIB, PPJK terjadi kesalahan dalam pengisian data PIB
Yang terjadi pada Nama Pemasok, dan alamat yang tidak sesuai dengan API-P,
PIB tersebut sudah SPPB dan barang telah kami terima,
Dapatkah kita mengajukan NOTUL untuk perbaiki kesalahan tersebut..
Mohon bantuannya
Terima Kasih

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:25 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
Aneh kok bisa SPPB yah? Biasanya akan re address tuh.

From: Sensor
Date: Wed, 9 Mar 2011 16:49:42 +0700
To:
ReplyTo: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Dear Pak
Yang tidak sama dengan API-P hanya alamatnya saja..
Untuk nama Perusahaan sama.
Regards

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:59 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: Re: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB

Untuk pengajuan notul spt susah ya, apalagi sudah SPPB.
Saran saya klw memang ingin merubahnya, silahkan mengajukan surat ke kantor pelayanan tempat pendaftaran PIB tersebut sebagai niat baik utk melakukan perbaikan atas kebenaran data pib dengan menyebitkan secara rinci yang mana saja hendak diperbaiki, jd ketika nanti dikemudian hari terjadi audit.. Surat pengajuan dan respon atas surat bapak bisa di jadikan guidance.
Mudah2ab bermanfaat.

From: Sensor
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
To: beacukainews@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 9, 2011, 5:23 PM
Sistem kepabeanan kita tidak mengenal “voluntary disclosure” apabila barang sudah keluar dari pengawasan BC. Berharap aja smoga tidak ditemukan kesalahannya saat diaudit.

From: Sensor
To: beacukainews@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 09, 2011 9:16 PM
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
kalau tdk salah dalam tersirat dalam UU 17 lebih baik melaporkan kesalahan daripada diketemukan terlebih dahulu oleh petugas BC

Pendapat peribadi :
Sistem kepabeanan kita memang rada membingungkan ya, ketika kita mau jadi pengusaha yang jujur aja susahnya bukan main tapi ketika kita diam saja dendanya juga bukan main-main, saya pernah nguping dari pembicaraan importir di Tanjung priok yang mengeluh karena terkena denda 1000% gleblek dan ada juga cerita bahwa seorang pengusaha mengalami kebangkrutan hanya karena dia tergolang dalam “resiko tinggi” sehingga kena Notul terus setiap melakukan importasi.

Rabu, 26 Juni 2013

Cara Menjual Barang Keluar Negeri

Cara Menjual Barang Keluar Negeri

 

  1. Langkah awal adalah anda WAJIB BERBAHASA INGGRIS.
  2. Kemudian anda harus buat website tentang toko online anda, yang berisikan segala macam yang bersangkutan dengan produk yang anda buat. anda juga harus meminta kepada webmaster(pembuat situs web)anda agar dibuatkan koneksi ke berbagai kartu pembayaran, seperti visa mastercard. INI HARUS!!! karena pembeli akan sulit percaya jika anda meminta mereka untuk mengirim pembayaran ke no rek. bank tertentu, atau western union.(pembayaran semacam ini dipungut biaya yang lumayan besar)
  3. Anda harus memberi tahu alamat website anda kepada dunia. anda bisa lakukan itu di yahoo chatting, masuk ke forum business.anda ketik toko anda, misal: http://www.indonesianhandycraft.com. atau anda bisa masuk kedalam forum-forum bisnis yang lain, anda masuk ke yahoo search ketik bussiness forum, lalu anda masukan kesemua forum yang anda dapatkan. anda juga dapat melakukannya dengan bergabung kedalam forum lintas negara, misal travelchina.net. atau anda juga dapat daftar dan mengiklankan website anda ke berbagai lini iklan gratis,
    seperti www.pondokiklan.net, www.iklanbaris.com.  jangan khawatir,  di dalam lini situs iklan2 gratis, terdapat banyak link ke iklan gratis lainnya, baik untuk dalam negeri ataupun luar negeri.
  4. Pada saat jam kantor, anda harus online terus. kalau mau sukses,sebisa mungkin, online 24 jam(anda tetap tidur, tetapi, email anda tetap online.anda belum tahu kapan pembeli akan datang, dan kapan waktu yang tepat untuk memberi jawaban kepada pembeli.jadi, pada saat anda bangun, anda bisa merespon dengan cepat.
    waktu di seluruh dunia tidak sama).atau anda dapat memberi informasi di website anda tentang jam buka toko online anda, tentunya harus disesuaikan dengan perbedaan waktu di seluruh dunia(anda bisa konsultasi dengan webmaster anda) kalau mau murah anda harus membeli blackberry (semacam handphone seharga Rp 1.500.000),lalu anda cukup bayar Rp 200.000,- untuk berlangganan internet, dan anda bisa online 24jam. INI PENTING UNTUK TOKO ONLINE!!! lihat contoh, http://www.stompersboots.com
  5. Mengirim apapun keluar negeri termasuk kedalam ekspor.baik itu retail ataupun dalam jumlah yang besar.  Anda bisa kirim lewat DHL,TIKI jne post, kantor pos setempat yang cukup besar, atau melalui agen pengiriman lokal yang lain di tempat anda, anda tidak perlu memakai legitimasi CV ataupun PT, yang anda harus lakukan adalah membawa barang tersebut ketempat yang saya telah sebutkan diatas, lalu membayar biaya kirim. Dalam mengirim barang, perlu diperhatikan ASURANSI BARANG yang akan mereka berikan apabila barang anda hilang atau rusak. Ini penting!!! jangan lupa memberikan alamat pengiriman yang jelas berikut nomor telepon si pembeli.
  6. Selanjutnya  anda harus cek setiap pengiriman yang anda lakukan, kapan tiba di tangan pembeli, dan tanya bagaimana kondisi barangnya (melalui e-mail lebih murah)
  7. Selalu tawarkan produk yang baru kepada konsumen yang pernah membeli produk anda.
  8. Bersiaplah untuk membuat legitimasi usaha anda, baik dalam bentuk CV ataupun PT.
  9. Anda harus memiliki link di beacukai (ini mempermudah proses pengiriman dalam jumlah besar)
  10. Selalu update informasi terbaru pada website anda dan jalankan bisnis anda dengan profesional !! Semoga bermanfaat gan...

Cara Mengimpor Barang


Sekarang ini sudah banyak barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri. banyak barang impor yang dijual di dalam negeri dengan harga murah. banyak juga bahan baku yang dapat diperoleh di luar negeri dengan harga murah dapat untuk bahan baku industri dalam negeri.

Tetapi tidak banyak yang tahu bagaimana caranya menjadi importir. Importir yang ingin saya jelaskan disini bukan importir perorangan yang mendapat kiriman barang dari dalam negeri, tetapi importir perusahaan yang akan mengimpor barang baik menggunakan pelabuhan laut ataupun bandar udara.
Syarat untuk menjadi importir memang tidak sedikit. paling tidak importir harus menjadi badan usaha semacam CV atau PT. dengan menjadi badan usaha otomatis kan menjadi perusahaan yang paling tidak mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda Daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.

Setelah mempunyai dokumen tersebut, untuk menjadi importir wajib hukumnya mempunyai dokumen API, yaitu angka pengenal impor. No registrasi importir dari Departemen perdagangan atau sekarang dikenal Kementrian Perdagangan. untuk dokumen API ada untuk Importir produsen bagi perusahaan yang mempunyai background produsen, mempunyai pabrik yang jelas. dan juga API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan trading yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.

Setelah ada dokumen tersebut ada lagi dokumen dari Bea Cukai yaitu NIK atau Nomor Induk kepabeanan yang didapat setelah registrasi ke bea Cukai. dengan registrasi akan mendapat NIK dan No Surat Registrasi. dalam proses registrasi itu nantinya akan diperiksa tentang pembukuannya, eksistensinya dan auditable atau tidak. setelah mendapat dokumen tersebut barulah perusahaan dapat melakukan kegiatan impor.

Sepertinya rumit juga ya, jelasnya begini :
Langkah 1 : mendirikan perusahaan, otomatis kan harus punya NPWP, SIUP, TDP dll
langkah 2 : mengurus API ke Depdag
langkah 3 : mengurus NIK ke Bea Cukai.

barulah bisa impor barang.
Untuk proses perijinan ke depdag dan bea cukai sudah banyak informasi di website yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara online.
Apakah setelah itu bisa mengimpor segala macam barang ? belum tentu, karena untuk beberapa barang tertentu ada aturannya (tata niaga) lagi misalnya impor barang bekas, impor makanan. tetapi banyak juga barang yang tidak ada tata niaganya, misalnya batu, gabus dll..

Bila, Agan kesulitan bisa hubungi kami, kami siap membantu !!

Kegiatan Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
  1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
  2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
  4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
  5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
  6. EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
  7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  8. Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
  9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
  10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
  11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
  12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain : Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa), Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi, Perusahaan Transportasi Darat (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor. memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu, Gan !!

Persetujuan Re-import




Fasilitas lain yang terdapat dalam system kepabeanan kita adalah proses Re-import barang modal. Re- import ini adalah langkah lajutan untuk proses pengajuan eksport sementara. Kelengkapan document di susun dalam MAP dengan urutan sbb :

Bagian Luar Map :
Permohonan Re-import Original
Foto copy Permohonan Re-import ( sbagai tanda terima document di Kantor Bea Cukai )
Surat Tugas Original bermaterai
Document Legalitas perusahaan ( NPWP, API …. Dll )
Bagian Dalam Map Sebelah kiri :
Copy HBL Import
Copy Invoice saat Import
Copy Packing list saat import

Bagian Dalam Map Sebelah Kanan :
Copy Skep Export Sementara.
Copy Persetujuan Eksport ( PE )
Copy PEB
Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) fisik cargo saat Export
Copy Foto Fisik Cargo saat export
Copy Berita Acara Penyegelan
Copy Berita acara Pengawasan Pemuatan
Copy Berita Acara Pengawasan Stuffing
Copy Bukti Bayar Adm via Bank
Copy SSPCP export
Copy HBL export
Copy MBL export
Copy Invoice export
Copy Packing List export

Berdasarkan pengalama yang saya alami Pengurusan Skep ini memakan waktu paling cepat 5 hari paling lama bisa 10 hari. Tergantung BC pemeriksa.

Alur langkah yang akan ditempuh :
1) Front desk Induk BC priok : terbit no agenda
2) lantai 2 Bagian fasilitas Induk BC priok
- Terbit Nota dinas konfirmasi PEB
- Terbit Nota dinas Konfirmasi outward Manifest
3) Kantor BC JICT untuk proses konfirmasi PEB
- Terbit Nota jawaban + PEB yang telah di legalisir
4) Kantor BC kanwil Priok untuk konfirmasi outward Manifest
- terbit Nota jawaban + hasil legarisir outward manifest
5) Kantor BC induk priok lantai 2
- terbit persetujuan RE-IMPORT
Setelah terbit persetujuan RE-IMPORT ini proses selanjutnya adalah proses Import biasa. PIB-Bayar BM PPN PPh, Transfer PIB… Lanjut gan (Adi/Bridge)

Bonded Zone (Kawasan Berikat)


Kawasan Berikat- bonded area


A.    Pengertian

Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap berang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor. (menurut PP no 22 tahun 1986 BAB I pasal1 butir 1)

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam negeri, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.   (menurut PP no 33 tahun 1996 BabI pasal 1 butir 2)


B.    Tujuan

Tujuan utama pembentukan kawasan berikat adalah mendorong peningkatan ekspor serta meningkatkan daya saing produk eksport sehingga perlu diberikan insentif di antaranya berupa fasilitas di bidang perpajakan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pabean dan cukai.


C.    Keistimewaan

 PP no 33 tahun 1996 di bab 2 pasal 12 menegaskan :

 (1) PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang

       terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari  

       perusahaannya.

 (2) PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

       Ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:

       a. musnah tanpa sengaja;

       b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;

       c. dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan

           Sementara, atau  Tempat Penimbunan Pabean.

           

   Bab II dari PP tersebut mengatur tentang kawasan berikat,

   yang meliputi juga perlakuan perpajakan berupa pemberian fasilitas

   PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan

   untuk pembangunan/kontruksi/perluasan kawasan berikat dan

   perkantoran  yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan

   Berikat (PKB) yang telah memperoleh izin.

  

  Pasal 14 dari keputusan ini memperinci lebih lanjut pemberian fasilitas   

  PPN/PPnBM tidak dipungut atas transaksi yang dilakukan oleh PKB dan

  PDKB berupa :

1)   Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB yang merangkap sebagai PDKB;

2)    Impor barang modal dan perlatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;

3)  Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB dan pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

4)    Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, dan penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak kepada PDKB asal.

5)    Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya, dan pengembaliannya ke PDKB asal.

6)    Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan pajak dalam rangka impor.


dengan surat edaran No. SE-26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003,

Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai PPN atas penyerahan JKP yang meliputi baik Kawasan Berikat Pulau Batam maupun Kawasan berikat lainnya, yang menyatakan bahwa :

1.     Atas penyerahan JKP termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada PKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak dipungut PPN, kecuali PKP tersebut memilih untuk dikenakan PPN;

2.     Atas penyerahan JKP termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN;

3.     Atas penyerahan JKP termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan PPN;

4.     Atas penyerahan JKP termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat selain Pulau Batam kepada PKP di DPIL dikenakan PPN.


Namun berdasarkan  SE-26 tersebut masih belum jelas bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan JKP dari pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam (KBPB) ke Kawasan Berikat selain Pulau Batam (KBSPB) dan sebaliknya. Apabila istilah “Kawasan Berikat” yang pertama di butir 3 diartikan meliputi juga KBPB, berarti atas penyerahan JKP dari pengusaha di KBPB ke KBSPB dikenakan PPN.

Namun demikian belum juga menjawab apabila yang terjadi adalah sebaliknya. Hal yang juga masih belum jelas adalah bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan JKP dari pengusaha di KBPB ke DPIL.

Overbrengen (OB)

Overbrengen – Pindah Lokasi Penimbunan (PLP)

Pemindahan Lokasi Penimbunan CY/CY (Full Container) yang lazim disebut dengan Overbrengen. Dilatar belakangi oleh kebutuhan Terminal Petikemas maupun dermaga konvensional untuk menjaga level Yard Occupancy Rate (YOR) pada titik aman, sehingga operasional pembongkaran dan pemuatan kapal yang sandar di dermaga mereka tidak terganggu. PLP ini hanya dapat dilaksanakan dari dermaga/ terminal yang berstatus Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke tempat tujuan PLP yang juga berstatus TPS juga.

Pemindahan Lokasi Penimbunan juga dapat dilakukan sesuai dengan permintaan pihak Consolidator/ Freight Forwarding CY/CFS, dimana 1 container terdiri dari beberapa Consignee, sehingga container tersebut harus di Unstuffing ke dalam gudan TPS.





Fungsi utama dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS Tujuan)
  • Sebagai penyangga (buffer) Terminal Petikemas yang dikarenakan Yard Occupancy Rate Terminal yang tinggi melalui mekanisme Pemindahan Lokasi Penimbunan Petikemas
  • Sebagai tempat penimbunan kargo-kargo khusus seperti: Dangerous Cargo, Kendaraan, Alat berat, dan Project Cargo
  • Sebagai tempat penimbunan dan handling container CFS
  • Sebagai tempat distribusi (Cargo Distribution Centre/ CDC) untuk impor dan sebagai tempat konsolidasi (Cargo Consolidation Centre/ CCC) untuk ekspor.
Adapun standar penerapan Cargo security untuk pelaksaan penarikan PLP adalah:
  1. Melakukan pengawasan pemindahan barang/ petikemas dengan meliputi beberapa aspek sebagai berikut:
  • Tidak diperbolehkan mempergunakan angkutan truk selain yang sudah mempunyai kontrak kerjasama dengan perusahaan.
  • Mensiagakan personal pada beberapa persimpangan sepanjang rute yang dilalui dengan dilengkapi peralatan komunikasi HT dan ponsel serta sepeda motor
  • Pengawalan dan pengawasan Petugas P2
  • Setiap penarikan petikemas/ barang harus selalu disaksikan dan diawasi oleh petugas Bea dan Cukai di TPS
  • Setiap penarikan PLP harus melibatkan pengawalan internal dari petugas security untuk setiap petikemas/ barang
  • Penerbitan Surat Perintah Kerja Harian untuk pelaksanaan penarikan.
  1. Kelengkapan Berita Acara harus selalu tersedia untuk setiap kegiatan-kegiatan sbb:
  • Selesai penarikan PLP
  • Kejadian container tidak bersegel pelayaran, (BA TPS asal & tujuan)
  • Stripping
  • Penyegelan dan pembukaan segel merah Bea dan Cukai
  • Selesai penarikan/ pemasukan petikemas/ barang yang sudah ditanda tangani oleh semua petugas Bea dan Cukai terkait.
  1. Pengkoordinasian jumlah dan waktu petikemas keluar dari Gate Terminal dan masuk ke Gate TPS, meliputi:
  • Petugas yang berkewajiban memonitor keluarnya petikemas dari Gate Terminal (TPS asal) harus melaporkan kepada petugas penerima di TPS mengenai waktu dan jumlah setiap petikemas yang keluar dari Gate Terminal, sesaat petikemas tersebut keluar dari Gate dan secara berkala (setiap ½ jam) mengkonfirmasi ke petugas penerimaan meluai HT dan ponsel.
  • Petugas yang berkewajiban mencatat petikemas yang masuk ke TPS berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas yang memonitor pengeluaran di Gate Terminal, sesaat setelah petikemas masuk dan bongkar di TPS
  • Setelah selesai kegiatan, petugas yang berkewajiban memonitor penarikan petikemas berkoordinasi dengan petugas yang mencatat penerimaan di TPS untuk mengkonfirmasi jumlah petikemas yang selesai masuk ke TPS
  1. Pencatatan waktu kegiatan di dokumen PLP maupun pada buku bambu petugas TPS, meliputi:
  • Jam keluar dari Terminal
  • Jam masuk ke TPS
  • Nomor Container
  • Nomor Mobil dan nama sopir
  • Nomor Segel
Sedangkan untuk standar penerapan Cargo security untuk pengamanan barang di TPS adalah:
  1. Membuat portal pada pintu gerbang masuk dan keluar TPS. Pada jam kerja TPS pintu gerbang terbuka akan tetapi portal harus dalam keadaan tertutup. Setiap truk trailer atau mobil boks yang masuk harus dimintakan surat jalan/ SP, foto kopi tanda pengenal, pencocokan SIM & STNK dengan fisik pengemudi dan kendaraan.
  1. Melakukan konfirmasi kepada instansi terkait pada waktu delivery barang/ petikemas:
- No. SPPB kepada bagian Administrasi Manifest melalui SMS
- DO pelayaran kepada perusahaan pelayaran melalui faksimili, email, dan telepon
  1. Pengarsipan kelengkapan dokumen terkait dengan barang yang ditimbun, meliputi kelengkapan Berita Acara harus selalu tersedia untuk setiap kegiatan sebagai berikut:
- Berita Acara selesai penarikan
- Kejadian container tidak bersegel pelayaran
- Stripping
- Penyegelan dan pembukaan segel merah Bea dan Cukai
- Kondisi petikemas

  1. Pengarsipan dokumen pada waktu kegiatan delivery petikemas dan barang, meliputi:
- Foto copy SIM pengemudi & STNK truk/ mobil boks
- Foto copy KTP pengurus barang, foto copy ID PPJK dan surat kuasa
- SPPB yang sudah ada pembatalan PLP dan di fiat petugas hanggar BC
- Konformasi penetapan pemenang lelang, SIPB dan bukti pembayaran ke Kas Negara (Khusus barang eks lelang)
- DO asli dari pelayaran yang sudah dikonfirmasi dengan pelayaran
  1. Pengawalan terhadap barang/ petikemas yang akan diangkut lanjut/ re-ekspor sampai dengan serah terima di Terminal Petikemas dengan menggunakan truking yang ditunjuk oleh TPS
  1. Penanganan dan pelayanan tamu yang masuk ke area TPS oleh petugas sekuriti dilakukan dengan melakukan beberapa hal:
- Menanyakan perihal tujuan masuk ke area TPS
- Meminta kartu identitas untuk kemudian ditukar dengan kartu dan rompi visitor
- Meminta untuk mengisi buku tamu
- Memeriksa tas dan barang bawaan dengan menggunakan metal detector
- Mengarahkan untuk memarkir kendaraaan tamu pada tempat yang telah disediakan
  1. Memonitor dan merekam CCTV selama 24 jam
  1. Pemberian pengetahuan tambahan kepada petugas keamanan mengenai ISPS code.
     
    Penulis (Adi/Bridge)

Info Kurs Periode 26-06-2013 s/d 02-07-2013




Data Kurs Untuk Tanggal
No Skep30/KM.11/2013
Tgl Skep25-06-2013
Periode26-06-2013 s/d 02-07-2013
VALUTAVALUE (Rp) 
1 USD9.982,0000 
1 AUD9.306,1900 
1 BND7.871,6700 
1 CAD9.654,0900 
1 CNY1.628,5100 
1 DKK1.771,5100 
1 EUR13.215,4400 
1 HKD1.286,7700 
1 INR168,9500 
1 GBP15.475,9000 
1 JPY102,9981 
1 KRW8,7300 
1 KWD35.204,6500 
1 MYR3.134,0900 
1 MMK10,4600 
1 NOK1.687,6100 
1 PKR101,0700 
1 PHP229,6600 
1 SAR2.661,4600 
1 NZD7.839,6700 
1 SGD7.868,3200 
1 LKR77,6500 
1 SEK1.521,2000 
1 CHF10.744,3900 
1 THB322,0800